Pengacara 3 Dosen UNM Minta Rosalindo Dihadirkan Jadi Saksi

Pengacara 3 Dosen UNM Minta Rosalindo Dihadirkan Jadi Saksi

Norma Anggara - detikNews
Senin, 18 Feb 2013 18:06 WIB
Pengacara 3 Dosen UNM Minta Rosalindo Dihadirkan Jadi Saksi
Surabaya - Pengacara tiga dosen Universitas Negeri Malang meminta Direktur marketing Grup Permai Rosalindo Manulang dihadirkan dalam sidang kasus pengadaan alat laboratorium MIPA. Sebab, Rosa dianggap bisa menguak kebenaran kasus proyek bernilai Rp 46 miliar ini.

"Saksi (Yulianis, red) tadi menyebutkan bahwa Rosa dan Clara yang bertanggungjawab untuk urusan proyek di Jawa Timur. Jadi saya minta Rosalindo dipanggil menjadi saksi," kata penasehat hukum tiga dosen UNM, Sudiman Sidabukke SH di ruang sidang utama Tipikor Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/2/2013).

Permintaan Sudiman ini tidak main-main. Ia menyebutkan, kehadiran Rosalindo menjadi saksi diharap bisa menguak kebenaran terkait bukti tanda terima kucuran dana yang didakwakan kepada tiga dosen Abdulloh Fuad (sebagai Ketua Panitia Lelang), Sutoyo (Sekretaris Panitia lelang) dan Andoyo (PPK/perkara terpisah).

"Saksi Yulianis tidak bisa menyebutkan apakah dirinya melihat sendiri kucuran dana itu sampai pada tiga terdakwa," tegas Sudiman.

Penyelidikan kasus ini berawal saat penyidik KPK melakukan pengembangan penyidikan atas proyek-proyek yang ada kaitannya dengan pihak Nazarudin, khususnya yang dikoordinir pelaksanaannya oleh Rosalindo Manulang.

Saat KPK memeriksa Rosa dalam kasus korupsi dengan tersangka Angelina Sondakh, Rosa memaparkan bahwa ada sejumlah perguruan tinggi yang terlibat dalam kasus tersebut.

Maka pada tahap awal KPK melakukan penyelidikan lebih lanjut kepada lima perguruan tinggi. Diantaranya yaki Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (UNTIRTA) Banten, Universitas Jenderal Sudirman (UNSUD) Purwokerto, Universitas Sriwijaya (UNSRI) Pelembang dan Universitas Negeri Malang.

Setelah Angelina Sondakh diperiksa dipengadilan TIPIKOR Jakarta selaku terdakwa, terungkap bahwa ada total 16 perguruan tinggi yang proyeknya dikeruk oleh politisi tersebut. Diantaranya adalah Universitas Sriwijaya Palembang, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Banten, Universitas Negeri Jakarta, Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya, Universitas Negeri Malang, Universitas Sebelas Maret Surakarta, Institut Pertanian Bogor, Universitas Pattimura, Universitas Negeri Papua, Universitas Sumatera Utara, Universitas Brawijaya Malang, Universitas Udayana Bali, Universitas Negeri Jambi, Universitas Jenderal Sudirman Purwokerto, Universitas Tadulako, dan Universitas Nusa Cendana.
 
Proyek pengadaan alat lab MIPA ini bersumber dari anggaran APBN DIPA Kementerian Pendidikan RI tahun 2009. Proyek yang bernilai Rp 46 miliar ini telah merugikan negara Rp 14,9 miliar.

(nrm/bdh)
Berita Terkait