Curi Baterai BTS Telkomsel, 5 Anggota Sindikat Lintas Provinsi Diringkus

Curi Baterai BTS Telkomsel, 5 Anggota Sindikat Lintas Provinsi Diringkus

- detikNews
Sabtu, 16 Feb 2013 23:09 WIB
Ngawi - Lima anggota sindikat spesialis pencuri baterai tower Base Transciever Station (BTS) lintas provinsi diringkus. Mereka kini mendekam di tahanan Polres Ngawi.

Kelimanya tertangkap tangan oleh petugas saat menjarah tower telekomunikasi milik Telkomsel di Desa Tempuran, Kecamatan Paron, Ngawi.

Lima tersangka berasal dari luar Ngawi itu adalah Ario maelana (40) warga ampung Cinangneng Kec./Kab. Bogor, Hasanudin (44) warga Kelurahan Kota Batu, Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor, Sawiji (32) warga Desa Kutukngloram, Kecamatan Cepu Kabupaten Blora.

Kemudian Raman (27) warga Kelurahan Pabuarankulon Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor, Ibrahim (40) warga kampung Tanjakan Cinangneng Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor.

Penggagalan aksi pencurian itu berawal dari seorang petugas Grapari Telkomsel yang menghubungi polisi setelah menyaksikan para pelaku beraksi melalui layar CCTV.

"Saya dihubungi Grapari bila ada pencurian. Setelah saya ke lokasi bersama kawan, saya memergoki dua orang dalam tower dan tiga orang dalam mobil. Saya sempat melempar parang karena mereka hendak melawan," kata penjaga tower, Syaifudin (40) kepada detiksurabaya.com.

Kaget, dua pencuri itu kemudian melarikan diri ke sawah. Sementara tiga orang di mobil segera melarikan diri. Namun kelimanya berhasil ditangkap anggota polisi yang juga telah tiba di lokasi setelah terjadi pengejaran.

Dua tersangka yang lari ke sawah berhasil ditangkap di dekat Stasiun Geneng. Sedangkan 3 orang yang kabur dengan mobil Xenia hitam nopol B 1988 NFK dikejar dengan mobil petugas dan tertangkap di dekat Monumen Suryo Kecamatan Kedunggalar.

"Sempat terjadi kejar-kejaran di Jalan Raya Ngawi-Solo, akhirnya mereka tertangkap setelah mobil dihadang Tim Buser," jelas Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP Budi Santoso.

Selain mengamankan mobil dan lima pelaku, polisi juga berhasil mengamankan 8 baterai tower, 2 tang besar, 1 linggis, 2 obeng, 2 plat nomor palsu dan 2 pistol mainan sebagai barang bukti.

Kelima tersangka ini merupakan sindikat pencuri baterai BTS yang biasa beroperasi lintas provinsi.

"Hasil pemeriksaan sementara, dari 12 baterai, 8 baterai tower di lokasi berhasil dicuri. Selain itu dari mereka juga mengaku menjarah tiga tower di Ngawi serta pernah melakukan aksi di Jawa Tengah. " imbuh AKP Budi Santosa, Sabtu (16/2/2013).

Salah satu tersangka, Sawiji mengaku sebelum mencuri dilakukan pemantauan terhadap lokasi BTS. "Saya biasanya bagian mengangkut baterai dari tower ke mobil. Sebelum mencuri kita survey dulu, tower yang jauh dari pemukiman lebih diutamakan. Baterai tower kita jual ke penadah dengan harga Rp 5 juta - Rp 10 juta rupiah per buah. Uangnya kemudian kita bagi rata." ucap Sawiji kepada petugas.

Hingga saat ini Polres Ngawi masih terus melakukan pengembangan kasus ini, termasuk mencari kaitan dengan 4 pencuri tower yang tertangkap di Kecamatan Karangjati pada Kamis (31/1/2013) lalu.


(gik/gik)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.