Pejabat Pemkab Pasuruan Ditahan Diduga Korupsi Perawatan Mobdin

Pejabat Pemkab Pasuruan Ditahan Diduga Korupsi Perawatan Mobdin

Muhajir Arifin - detikNews
Rabu, 06 Feb 2013 17:08 WIB
Surabaya - Pegawai bagian umum di Sekretariat Daerah Kabupaten Pasuruan, Sugiono (44) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil. Ia terjerat tindak pidana korupsi penggunaan dana perawatan dan pemeliharaan mobil dinas (Mobdin) dan pembayaran air PDAM senilai Rp 266 juta.

Kasus dugaan korupsi dengan nomor laporan polisi 89/IV/2012 sebenarnya sudah sejak 3 bulan lalu ditangani polisi. Namun awak media baru mendapat informasi setelah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Perkaranya sudah ditangani kejaksaan,” kata Kuasa Hukum Sugiono, Yakobus Welianto, Rabu (6/2/2013).

Perkara dugaan korupsi yang menimpah pria asal Bugulkidul Kota Pasuruan, ini sedianya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bangil. Pihak kejaksaan, menurut Yakobus, mengagendakan pelimpahan tersebut secepatnya.

Meski akan mengikuti proses hukum yang berlaku, pihaknya mengaku mengupayakan pengalihan penahanan tersangka. Alasannya, tersangka sudah mengembalikan kerugian sebesar Rp 266 juta ke kas negara. Tersangka, kata dia, juga sudah meminta maaf dan mengakui perbuatannya.

"Kami hanya mengajukan pengalihan penahanan. Saya berharap kejaksaan mengabulkannya. Kasihan dia merupakan tulang punggung keluarga," ungkapnya.

Kepala Kejari Bangil, Andari Koestamastoeti belum bisa dikonfirmasi kasus korupsi yang menjerat pejabat Pemkab Pasuruan ini karena sedang menunaikan umroh.

(fat/fat)
Berita Terkait