Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Juanda, Iwan Hermawan mengakui barang sitaan itu banyak dikirim melalui pos.
Dibandingkan barang kiriman pos lain yang tidak mempunyai izin, part dan aksesoris airsoft gun paling dominan. "Baik airsoft gun maupun asesorisnya," katanya kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (5/2/2013).
Menurut Iwan, banyaknya airsoft gun yang dikirim melalui kiriman pos disebabkan banyaknya pemilik atau pemesan tidak mengetahui jika barang yang dipesannya harus dilengkapi izin.
"Kan sesuai dengan SK Kapolri barang yang menyerupai senjata api harus dilengkapi izin," tuturnya.
Ia mengungkapkan penegakan yang dilakukan pihaknya sesuai dengan Surat Kapolri No B/371/V/2010 tentang Pengawasan dan Pengendalian Terhadap Peredaran dan Pemasukan Senjata Replika, Senjata Mainan (Air Softgun) yang menyerupai senjata api menyatakan bahwa pemasukan senjata tiruan dan senjata menyerupai senkata api wajib dilengkapi izin dari Kapolri.
Sedangkan modus penyelundupan airsoft gun, lanjut Iwan juga banyak dilakukan oleh para pemesan dan pengirim untuk mengelabuhi petugas Bea Cukai yang ditempatkan di kantor pos.
"Ada yang diselipkan di dalam mesin DVD, ada yang dalam pengiriman disebutkan jaket tapi di dalam terdapat airsoft gun yang dipreteli. Itu modus-modus yang kita ungkap selama ini," jelasnya.
Dari data yang dihimpun detiksurabaya.com mulai 2011 hingga awal 2013, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Juanda mengamankan 9 pucuk airsoft gun laras pendek atau pistol dan 11 pucuk airsoft gun laras panjang serta 7 spare part airsoft gun.
(ze/gik)