"Kami amankan dari pemiliknya, TW," kata Iwan Hermawan kepada wartawan, Selasa (5/1/2013).
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean Juanda itu mengatakan, rokok bermerk MP Raya Premium itu diamankan Saat pihaknya sedang melakukan patroli di Desa Dawar Blandong pada 27 Januari 2013 lalu.
"Dalam kegiatan tersebut, kami melakukan pemeriksaan terhadap mobil Toyota Kijang Innova nopol AG 1000 RI yang dikemudikan TW. Di sana kami temukan sebanyak 40 bal rokok tanpa pita cukai,"tambah Iwan.
Kepada petugas, TW mengaku sudah menjual atau menyediakan rokok tanpa pita cukai sejak September 2012. Pengungkapan ini, kata Iwan, menyelamatkan uang negara sebesar Rp 22.560.000.
Dan akibat perbuatannya, TW dijerat dengan dijerat pasal 54 jo 56 UU nomor 39 tahun 2007 tentang cukai. TW kini ditahan dan dititipkan di rutan Medaeng
"TW terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan atau denda maksimal 10 kali nilai cukai yang harus dibayarkan," tandas Iwan.
(iwd/fat)










































