Empat pelaku yang telah diintai selama hampir seminggu, ditangkap petugas sebelum sempat membawa keluar hasil curian.
"Sering terjadi aksi pencurian besi, makanya diintai security," ujar Kasubag Humas Polres Tuban AKP Noersento, Senin (4/2/2013).
Keempat tersangka diantaranya adalah Tarsiman (55) waga Desa Jarorejo Kecamatan Kerek, Rohman (45) warga Desa Sumberarum Kecamatan Kerek, Arif Muhtadin dan Arif Muntahayudin, keduanya warga Desa Pucangan Kecamatan Montong.
Aksi pencurian ini bukan kali pertama dilakukan komplotan tersebut. Sebelumnya mereka telah berulang kali menggasak besi grinding ball dari gudang Open Yard Pabrik Tuban I PT Semen Gresik.
Bahkan untuk mengelabuhi petugas keamanan, komplotan Tarsiman CS selalu beraksi di siang hari. Hal tersebut dilakukan karena posisi gudang yang terpisah dari bangunan lain dan penjagaan lebih longgar saat siang hari.
Namun naas, aksinya ternyata telah diintai petugas keamanan yang kemudian menangkap para tersangka. Bersama barang bukti besi grinding ball sebesar 60 kg, keempat tersangka diserahkan ke Mapolres Tuban guna diproses secara hukum.
"Tersangka terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," terang Noersento.
(fat/fat)











































