Kedua pelaku itu yakni Ali Mustofa (37), warga Kalibaru Kelurahan Kalirungkut Surabaya dan Bait Sarbini (39), warga Bendul Merisi Kelurahan Bendul Kecamatan Wonocolo.
"Ali yang bertindak sebagai eksekutor kita lumpuhkan kakinya sebab melawan petugas saat ditangkap," kata Kapolresta Mojokerto, AKBP Iwan Kurniawa kepada detiksurabaya.com saat gelar perkara di kantornya, Jumat (1/2/2013).
Wajah kedua pelaku ini berhasil diidentifikasi setelah polisi mempelajari pencurian motor yang terekam CCTV di Indomart di Jalan Residen Pamuji, Jumat (28/9/2012) malam. Seperti yang pernah diberitakan, kedua pelaku menggondol motor Supra X 125.
Modus yang digunakan pelaku adalah merusak kunci motor dengan kunci latter T. Aki pencurian yang dilakukan hanya membutuhkan wajtu 5 menit saja. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 11 motor hasil kejahatan dan 4 unit motor masih diburu.
Iwan menjelaskan, dari 15 unit motor itu, 10 dicuri di Kota Mojokerto, 2 di Kabupaten Mojokerto, 1 unit di mini market Aloha Sidoarjo dan 2 unit dicuri di mini market kawasan Singosari dan Bulu Lawang Malang. "Pelaku beroperasi di 15 TKP dan bahkan lebih," ujarnya.
Setiap motor yang dicuri pelaku, dijual seharga Rp 1,5 juta jika tak dilengkapi surat. Namun untuk motor yang disertai surat, pelaku menjualnya Rp 3 juta ke penadah. Pengakuan pelaku, penadah itu berasal dari Trenggalek dan Madura.
(/)











































