2012, RPH Situbondo Gagalkan Penjualan Bangkai Daging Sapi 4 Kali

2012, RPH Situbondo Gagalkan Penjualan Bangkai Daging Sapi 4 Kali

- detikNews
Jumat, 01 Feb 2013 12:25 WIB
Situbondo - Upaya penjualan daging sapi bangkai (tiren) di Situbondo dipastikan bukan baru pertama kali terjadi di Situbondo. Koordinator Rumah Potong Hewan (RPH) Situbondo Kota dan sekitarnya, Rico Fernandes, memiliki catatan tersendiri.

Selama 2012, Rico Fernandes mengaku telah 4 kali menggagalkan upaya penjualan daging sapi tiren. Untuk mengelabui petugas, bangkai sapi selalu dibawa pemiliknya ke RPH dalam keadaan sudah disembelih.

"Tapi setelah kita teliti ternyata saat disembelih sapi itu dipastikan memang sudah mati. Kita bisa membedakan daging sapi tiren dengan daging segar. Sapi tiren biasanya dagingnya lebih pucat berwarna agak keputih-putihan. Selain itu, pada bagian urat yang melekat di daging biasanya juga ada darah yang sudah beku," kata Rico Fernandes kepada detikSurabaya.com, Jumat (1/2/2013).

Modus yang digunakan oknum pedagang nakal itu biasanya dengan membawa sapi ke RPH dalam keadaan sudah disembelih. Para pedagang selalu beralasan sapi buru-buru disembelih karena kondisinya sudah sekarat. Para pedagang masih nekat membawa ke RPH dengan maksud agar mendapatkan legitimasi menjual daging sapi tersebut ke pasaran.

Meski begitu, Rico Fernandes mengaku tetap bisa membedakan antara sapi yang disembelih dalam keadaan masih hidup (sekarat) dengan sapi yang disembelih saat sudah mati. Diantaranya karena warna daging sapi tiren terlihat tidak segar dan warnanya berubah keputih-putihan.

"Selama tahun 2012 lalu kita 4 kali menggagalkan upaya nakal seperti itu. Kalau kasus sapi tiren yang di Kecamatan Arjasa itu diluar wilayah saya, tapi tadi saya sudah berkoordinasi dengan Mantri Hewan disana," tandas mantan Mantri Hewan Kecamatan Mlandingan itu.

Menurut Rico, dari 4 kasus sapi tiren yang ditangani itu seluruhnya ditolak oleh pihak RPH. Tidak hanya itu, pihaknya juga langsung berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk memberikan peringatan terhadap pemiliknya. Termasuk dengan membuatkan surat pernyataan agar si oknum pedagang itu tidak mengulangi perbuatannya lagi.

"Tidak cukup itu, daging sapi tiren juga langsung kita musnahkan dengan disaksikan pihak kepolisian dan LPK (Lembaga Perlindungan Konsumen) Situbondo. Karena itu jelas-jelas melanggar UU nomor 18 tahun 2009, tentang peternakan dan kesehatan hewan," pungkas Rico Fernandes.

Diberitakan sebelumnya, upaya penjualan daging bangkai sapi di Situbondo digagalkan polisi. Polisi memergoki pengiriman bangkai sapi betina itu saat hendak dijual Rasyid (42), warga Desa Curahtatal, Kecamatan Arjasa, ke seorang jagal di Bondowoso.

Saat diperiksa, bangkai sapi yang dimuat mobil pick up itu sudah dalam keadaan disembelih. Bagian organ dalam sapi juga sudah kosong karena sengaja dibuang. Polisi memastikan sebagai daging bangkai sapi setelah berkoordinasi dengan dokter hewan setempat. Dari situ diketahui sapi disembelih saat sudah mati.


(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.