Ratusan amunisi itu adalah 485 butir amunisi kaliber 7,62 dan 33 butir amunis kaliber 5,56. "Ada seorang warga kami amankan karena menyimpan amunisi," kata Kasatreskrim Polres Malang AKP Decky Hermansyah kepada detiksurabaya.com, Rabu (30/1/2013).
Decky mengaku, kepemilikkan amunisi itu terbongkar berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai aktifitas pelaku. "Dapat laporan dari masyarakat," aku Decky.
Dari hasil pemeriksaan, Suryadi tercatat sebagai anggota Perbakin Jawa Timur. Meski demikian, tak membuat dirinya lolos dari jeratan hukum.
Menurut Decky, dalam aturan yang berlaku setiap kegiatan Perbakin harus memiliki ijin dari kepolisian. Anggota Perbakin juga harus menyimpan senjata api beserta amunisinya di tempat khusus.
"Batasnya 18 butir amunisi, meski itu untuk berburu," tutur Decky.
Petugas bakal menjerat pelaku dengan Undang-Undang Darurat tentang kepemilikkan amunisi di luar ketentuan. "Jeratan hukumnya undang-undang darurat," tandas Decky mengakhiri wawancara.
(iwd/iwd)










































