Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kakanwil Kemenkum HAM) Jawa Timur, Y. Ambeg Paramarta saat mengunjungi Lapas Kelas II A Bojonegoro, Senin (28/1/2013).
Menurutnya, pemindahan napi koruptor ke Lapas Sukamiskin mempertimbangkan beberapa syarat, antara lain sisa hukuman minimal setahun, perkaranya menyebabkan kerugian lebih Rp 100 juta, tidak tersandung perkara lain dan bukan narapidana perempuan.
"Nanti para koruptor ini akan kita kirim ke Sukamiskin secara periodik, tidak seperti beberapa waktu lalu yang nyaris mirip bedol desa”, ungkap Ambeg Paramarta kepada detiksurabaya.com di sela-sela kunjungannya di Lapas Bojonegoro.
Ditambahkannya, pemilihan Lapas Sukamiskin bagi para tahanan koruptor. Ambeg menjelaskan, selain sejarahnya pada zaman belanda dahulu untuk memenjarakan Presiden Sukarno, juga karena bentuk bangunananya telah direncanakan untuk napi koruptor, setiap napi menempati satu kamar dengan ukuran 1,5 meter x 2,5 meter.
Selain itu memudahkan pengawasan napi koruptor yang akan diawasi langsung oleh Direktorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Jakarta.
Sejumlah mantan pejabat yang tersandung korupsi di Bojonegoro tidak menutup kemungkinan bakal menyusul dua pejabat yang sudah menempati Lapas Sukamiskin, yaitu mantan Ketua DPRD Bojonegoro Tamam Syaifuddin dan mantan Sekwan Prihadie.
Di Lapas Bojonegoro saat ini masih ada 15 tahanan dugaan korupsi, yang masih menjalani proses sidang.
Sedangkan di Jatim sendiri terdapat 186 napi kasus kosurpsi, 30 diantaranya sudah dipindahkan ke Lapas Sukamiskin 16 Januari 2013 dengan menggunakan satu gerbong KA Argo wilis yang dikawal ketat oleh petugas gabungan Brimob bersenjata lengkap.
(ze/ze)











































