Buruh menuntut agar PT Surabaya Rending Plastik, di kawasan PIER Rembang, segera disanksi karena memberlakukan sistem outsourcing pada seluruh karyawannya. Perusahaan yang memproduksi plastik ini juga dinilai melanggar perjanjian. Massa buruh juga menuntut UMK diberlakukan.
"Perusahaan ini harus segera ditindak karena melakukan banyak pelanggaran. Mereka juga melakukan intimidasi terhadap buruh yang ingin berserikat," kata Helmi Mahmudi, korlap aksi di lokasi, Senin (28/1/2013).
Massa buruh yang sebagian besar perempuan juga menyuarakan agar perusahaan memberikan cuti haid yang tidak pernah mereka terima selama ini.
"Cuti itu menjadi hak kami," ujar buruh perempuan dalam orasinya.
Massa buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Kehutanan, Perkayuan, dan Pertanian (FSB Hukatan) Kabupaten Pasuruan ini ngotot masuk dan meminta bertemu bupati untuk menyampaikan tuntutannya.
Meski upaya mereka sempat dihalangi polisi, mereka tidak putus asa. Beberapa saat kemudian polisi mengizinkan perwakilan buruh masuk.
Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Pasuruan Yoyok Heri Sutjipto menegaskan, pihaknya sudah dua kali memberikan Surat Peringatan (SP) kepada perusahaan yang bersangkutan. Hanya perusahaan itu tidak mempunyai tikad baik untuk segera memenuhi tuntutan buruh.
"Dua minggu kedepan kami akan memberikan SP untuk ketiga kalinya. Kalau sampai tidak digubris, maka kami akan memasukkan kasus ini ke laporan kejadian (LK) dan diproses hukum," jelas Yoyok.
Yoyok mengatakan proses hukum kasus tersebut sifatnya Lex Specialist yakni kalau ternyata tiba-tiba tuntutannya direalisasikan, maka secara otomatis menyelesaikan permasalahan buruh dan perusahaan itu. Kasus bisa dihentikan.
Mendapat janji tersebut, massa buruh membubarkan diri. Buruh pulang menggunakan motor dan mobil bak terbuka.
(iwd/iwd)











































