Kapolsek Waru Kompol Hendriyana menjelaskan, yang tertangkap dulu adalah Muslim. Pria 35 tahun ini ditangkap saat polisi melakukan razia cipta kondisi yang dilakukan anggota Polsek Waru di jalan raya Letjen Sutoyo, Waru atau di depan Hypermart Giant Waru, pada Sabtu (19/1/2013) malam.
"Saat melakukan razia, anggota melihat ada seorang pengendara motor tiba-tiba berhenti. Saat didekati, pengendara motor itu langsung melaju kencang," kata Hendriyana kepada detiksurabaya.com, Jumat (25/1/2013).
Dikejarlah pengendara motor itu dan tertangkap. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan narkoba 0,3 gram sabu-sabu dibungkus di dalam rokok di dalam jok motor.
"Dan itu merupakan sisa narkoba yang usai dipakai,” terang mantan Kanit Idik 1 Narkoba Polrestabes Surabaya itu.
Dari mulut Muslim diperoleh keterangan jika sabu-sabu yang dibawanya biasa dia ambil dari seseorang di Surabaya. Untuk pengambilan 10 gram sabu-sabu, Muslim mengaku dibayar Rp 300 ribu.
"Dari Muslim akhirnya keluar inisial MB, yang menjadi pemasok sabu-sabu nya," lanjut mantan Kapolsek Pakal ini.
Saat berpura-pura melakukan transaksi di kawasan Kenjeran dekat Suramadu, MB tertangkap. Ternyata yang ditangkap bukanlah MB melainkan kurirnya, Sugianto. Dari tangan Sugianto petugas menyita 10 gram sabu-sabu.
Dari pengakutan itu, anggota Polsek Waru langsung melakukan under cover buy melakukan transaksi membeli narkoba sesuai dengan yang dipesan Muslim. Yang minta melakukan transksaksi di kawasan Kenjeran dekat Suramadu. Alhasilnya, berhasil salah seorang kurir lagi yang merupakan suruhan WB.
Karena terbukti membawa narkoba, kedua tersangka dijerat pasal 111 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.
(iwd/iwd)










































