Setelah ditahan oleh Kejari Bojonegoro, keduanya siang ini musti mempertanggungjawabkan kasus pengalihan dana bantuan Mobil Cepu Limited (MCL) tahun 2006 lalu senilai Rp 3,8 M.
"Terdakwa sengaja memperkaya diri sendiri dalam pembebasan tanah untuk pembangunan blok cepu bersama tim," kata Musleh, Jaksa Penuntut Umum, dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (23/1/2013).
Dia juga menjelaskan, total kucuran dana senilai Rp 3,8 M itu diduga hanya digunakan senilai Rp 800 juta. Sisanya, yakni Rp 2,9 M diperlakukan tidak sesuai nota kesepakatan atau Surat Perjanjian awal.
"Total Rp 3,8 M dana yg dikeluarkan blok cepu, yang digunakan hanya Rp 800 juta. Sisa Rp 2,9 M diperlakukan tidak sesuai nota kesepakatan awal," tambah dia.
Berbagai pengeluaran fiktif muncul. Diantaranya yakni pembayaran honor Rp 280 juta, biaya rapat tim senilai Rp 56 juta (padahal tidak ada realisasi rapat dan Rp 957,5 juta untuk dana sosialisasi.
"Kenyataannya, dana sosialisasi dibiayai oleh sumber lain. Bahkan, dua terdakwa diduga kuat tidak pernah hadir dalam acara sosialisasi," kata Muslah lagi.
Berbagai pengeluaran fiktif yakni dana Kasatpol PP Rp 500 juta, pengamanan dan cipta kondisi Rp 145 juta, sewa kendaraan fiktif, dana pers dan nasi kotak.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi yang menyeret dua pejabat Kabupaten Bojonegoro terjadi pada tahun 2006 lalu.
(nrm/bdh)











































