"Itu semua (surat tugas dan kartu identitas) yang bikin saya sendiri," kata Imam kepada wartawan di Satreskrim Polres Pacitan, Rabu (23/1/2013) siang.
Ulah nekat tersangka diduga dilandasi motif asmara. Setidaknya dengan mengaku tentara, dirinya lebih percaya diri mendekati wanita. Benar saja, berawal iseng menelepon acak, tersangka berkenalan dengan korban bernama Endah Dwi Lestari (23), warga Sudimoro.
Perkenalan yang terjadi menjelang lebaran tahun lalu akhirnya berlanjut dengan pertemuan antara keduanya. Dengan gaya parlente, tersangka pun menunjukkan identitasnya sebagai anggota TNI. Bahkan 3 lembar surat dengan kop Paspampres pun dia tunjukkan. Hal itu semakin meyakinkan korban untuk memilih tersangka sebagai calon pendampingnya.
Hubungan kedua makhluk tak hanya terhenti disitu. Pelaku yang tinggal bersama kerabatnya di Kecamatan Kebonagung pernah beberapa kali main ke rumah orang tua korban. Ujungya, korban menerima begitu saja pinangan tersangka. Mereka pun sepakat melanjutkan hubungan ke pelaminan Juni mendatang.
Guna memuluskan rencana pernikahan, tersangka pamit ke Jakarta untuk melapor ke atasan. Hanya saja, lantaran tak punya uang, tersangka meminjam sejumlah uang kepada korban. Kebetulan, korban dipercaya membawa ATM milik orang tuanya. Mahasiswi salah satu perguruan tinggi itu pun bersedia menyerahkan uang sebesar Rp 2 juta setelah mendengar pengakuan tersangka jika utang piutang sudah sepengetahuan orang tua korban.
"Saya bilang uangnya untuk biaya transport ke Jakarta. Padahal sebenarnya saya mau pulang ke Riau," imbuh tersangka yang sudah berstatus duda.
Sambil mengantar tersangka menunggu bus menuju Jakarta, korban mampir ke BRI Cabang Punung. Di situlah korban mencairkan uang untuk diserahkan kepada tersangka. Namun baru keluar dari ruang ATM, seorang anggota Kodim 0801 Pacitan sudah berada di lokasi.
Rupanya keberadaan pria berambut cepak di rumah korban memicu kecurigaan warga sekitar dan melaporkannya ke Kodim. Lantaran terbukti tersangka bukan anggota TNI serta identitas yang dibawanya palsu, lelaki yang bekerja di salah satu bengkel itu digelandang ke Makodim 0801, Jl. Letjen Suprapto. Penanganannya lalu diserahkan ke Mapolres.
"Tersangka sudah kita tahan dan akan dijerat pasal penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," kata AKP Sukimin, Kasatreskrim Polres Pacitan kepada detiksurabaya.com.
(bdh/bdh)











































