Tersangka merupakan residivis yang sudah lebih dari 4 tahun menjadi buronan polisi karena kasus pencurian dua ekor sapi milik Riyamun (51), warga Desa Gerbo.
Saat akan ditangkap, ia nekat melawan dan memukul salah seorang petugas tim Buser. Karena itu petugas langsung menembak di bagian kaki agar menyerah.
"Tersangka melakukan perlawanan dan memukul petugas dengan kayu. Petugas akhirnya melumpuhkannya dengan tembakan," kata Kapolres Pasuruan, AKBP Ricky Purnama, Selasa (22/1/2013).
Menurut Ricky, tersangka sudah menjadi buronan polisi sejak Oktober 2008 silam. Saat itu ia berhasil membawa kabur 2 ekor sapi milik korban Riyamun di kandang belakang rumah. Namun karena licin dan sering berpindah-pindah tempat, tersangka baru bisa dibekuk, Senin (21/1/2013), kemarin.
"Sapi milik korban dijual di wilayah Desa Sidoluhur Kecamatan Lawang, Malang," jelasnya.
Dari pengakuannya kepada petugas, selain mencuri 2 ekor sapi, tersangka juga mencuri di beberapa tempat. Antara lain wilayah Nongkojajar, Pasuruan dan wilayah Malang.
Akibat perbuatannya, residivis kambuhan ini dijerat pasal 363 KUHP dan terancam hukuman 7 tahun penjara.
(fat/fat)











































