Guru Penampar Siswa akan Dijerat UU Perlindungan Anak

Guru Penampar Siswa akan Dijerat UU Perlindungan Anak

Eko Sujarwo - detikNews
Selasa, 22 Jan 2013 13:08 WIB
Lamongan - Kasus penamparan yang dilakukan seorang guru terhadap siswa SMP Negeri Lamongan terus berlanjut. Orang tua siswa telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) mengenai kasus yang menimpa anaknya tersebut.

Gatot, orang tua Junaidi kepada detiksurabaya.com, Selasa (22/1/2013) mengatakan, sebagai keluarga dirinya sudah menerima SP2HP yang berisi mengenai perkembangan kasus anaknya. Dalam SP2HP tersebut disebutkan kalau kasus yang menimpa anaknya memang telah ditangani pihak kepolisian, tepatnya di Polsek Deket.

Gatot juga mengungkapkan, Junaini pun setelah sempat tidak masuk sekolah selama beberapa hari karena trauma, hari ini telah masuk sekolah kembali untuk mengikuti proses belajar mengajar. "Beberapa hari lalu memang sempat tidak masuk sekolah," jelasnya.

Sementara, Budi Pranoto guru yang telah menampar Junaidi hingga berdarah, berdasarkan data yang dihimpun detiksurabaya.com di kepolisian menyebutkan akan dikenakan UU Perlindungan Anak UU No.23/ 2002 pasal 80 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan dan denda sebanyak-banyaknya Rp 72 juta.

"Proses penyidikan masih terus berlangsung," kata Kasubag Humas Polres Lamongan AKP Umar Dhami.

Seperti diketahui, seorang siswa SMP di Lamongan, Junaidi ditampar oleh gurunya hanya perkara sepele. Junaidi ditampar gurunya hanya karena tidak memasukkan baju seragamnya ketika kegiatan belajar mengajar. Akibat tamparan itu, hidung Junaidi berdarah. Kasus ini kini ditangani oleh Polres Deket.

(bdh/bdh)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini