"Kita sangat menyayangkan, karena Bank Bukopin tidak menghormati proses hukum. Kita sudah berinisiatif menjelaskan ke pihak Bukopin tentang perselisihan yang kita alami. Nggak tahunya, ketika proses hukum sedang berjalan, malah sudah dicairkan bank garansinya ke PT KBS tanpa persetujuan kita," ujar Adil Prandjadja kuasa hukum PT ASIP, Senin (21/1/2013).
PT KBS digugat oleh PT ASIP di Pengadilan Negeri Sidoarjo, karena dinilai melakukan pemutusan kontrak secara sepihak. Dalam materi gugatan Perkara Reg No 204/Pdt 6/2012/PN.Sda tersebut diantaranya menjelaskan bahwa, pada 8 Agustus 2012, PT ASIP melakukan penandatangan perjanjian dengan PT KBS tentang pekerjaan pengerukan Idredging minus 12 meter LWS (Low Water Spring) di dermaga III PT Krakatau Bandar Samudera, Cilegon, Banten, No. HK.02.01/030A/DU/VIII/2012 jo No. 06/ASIP-KBS/PO/VIII/2012, dengan jangka waktu pengerjaan 8 Agustus 2012 sampai dengan 5 Januari 2013 (150 hari sejak 8 Agustus 2012), dengan nilai proyek total Rp 9,550 Miliar.
Namun di tengah perjalanan waktu, ada permasalahan yang mengakibatkan kerjasama PT ASIP diputus secara sepihak oleh PT KBS, per 20 November 2012. Padahal, proyek yang sudah dikerjakan mencapai 19,549 persen per 23 Oktober 2012.
Selain itu, PT ASIP sudah mengeluarkan biaya operasional, serta menyetorkan dana sekitar Rp 1 miliar dalam dua tahap, yakni sebagai jaminan uang muka Rp 500 juta dan Rp 500 juta sebagai jaminan pelaksanaan, ke Bank Bukopin Cabang Sidoarjo. Namun, sekitar awal Januari 2013 lalu, Bank Bukopin Cabang Sidoarjo sudah mencairkan bank garansi ke PT KBS.
Karena dinilai tidak menghormati hukum, PT ASIP akan merevisi gugatannya dan menjadikan Bank Bukopin Cabang Sidoarjo sebagai tergugat II setelah tergugat I PT KBS.
"Sebelumnya kan PT KBS sebagai tergugat pertama dan pihak lain sekedar menanggung renteng. Karena persoalan pokoknya belum selesai, belum inkrah sudah mencairkan, kita akan merevisi gugatan dan Bank Bukopin sebagai tergugat II," terangnya.
Revisi gugatan tersebut akan dilayangkan ketika sidang kedua dan apabila dihadiri oleh seluruh pihak tergugat pada Rabu (17/1/2013) lalu. Karena pada sidang pertama di PN Sidoarjo, seluruh pihak hadir semua, kecuali PT Yodya Karya (persero) berdomisili di Jakarta.
"Kita akan sampaikan revisi gugatan tersebut pada saat sidang kedua nanti yang dihadiri seluruh tergugat," jelasnya.
Selain PT KBS Cilegon, Banten dan PT Bank Bukopin Cabang Sidoarjo, PT APIS juga menggugat PT Yodya Karya (persero) berdomisili di Jakarta; PT Krakatau steel Tbk; PT Krakatau Posco dan Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sementara itu, Kepala Bank Bukopin Cabang Sidoarjo Darmawan saat dikonfirmasi melalui telepon, mengaku siap menjalani proses hukum. "Saya tidak mau berpolemik dalam hal ini. Kita ikuti sajalah," pungkasnya. (roi/bdh)










































