Tetap Bertahan, Polisi Ancam Bubarkan Paksa Demo PHE WMO

Tetap Bertahan, Polisi Ancam Bubarkan Paksa Demo PHE WMO

Imam Wahyudiyanta - detikNews
Minggu, 20 Jan 2013 19:28 WIB
Tetap Bertahan, Polisi Ancam Bubarkan Paksa Demo PHE WMO
Gresik - LSM Gresik Care yang sejak Jumat (18/1/2013) sore mendirikan tenda di pintu masuk PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore (PHE WMO) diimbau untuk membubarkan diri. Bila tidak dilakukan, bukan tidak mungkin polisi akan melakukan pembubaran paksa.

"Dari laporan yang saya terima, sudah ada titik temunya. Pertemuan kedua belah pihak akan dilakukan Kamis mendatang. tapi untuk detilnya, coba tanyakan ke Kapolres Gresik," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Hadiatmoko, saat dihubungi wartawan, Minggu (20/1/2013).

Kapolres Gresik, AKBP Akhmad Ibrahim, mengatakan bahwa negosiasi terus dilakukan. Akhmad mengatakan, 'pendudukan' itu sebenarnya tidak mengganggu aktivitas khususnya pada Sabtu dan Minggu karena libur. Tetapi bila tenda tersebut tetap terpasang hingga Senin (21/1/2013) besok, maka pihaknya akan bertindak tegas.

"Ini kan masih libur jadi tidak mengganggu aktivitas perusahaan dan warga. Tapi jika Senin besok tenda masih berdiri, kami akan melakukan pembongkaran. Kalau hari ini kami masih melakukan imbauan," ujar Akhmad.

Sementara itu, Korlap Gresik Care Soesanto Tjahyo Kristiono mengatakan, pihaknya tidak mau berandai-andai apa yang akan terjadi besok. Anton juga sangsi apakah polisi benar-benar akan melakukan pembongkatan paksa. Anton mengaku tidak takut karena apa yang dilakukannya hanya menyampaikan aspirasi saja menurut undang-undang yang berlaku.

"Kami tidak melakukan kegiatan yang berbahaya. Kami tidak melakukan pemblokiran. Aktivitas perusahaan juga masih berjalan," ujar pria yang akrab disapa Anton ini.

Polisi sendiri hendak membubarkan 'pendudukan' Gresik Care mengacu pada aturan 9 ayat 2 huruf a Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum unjuk rasa di objek vital nasional harus di luar radius 500 meter dari pagar luar objek vital itu.

Menanggapi itu, Anton mengatakan, aturan itu berlaku untuk objek vital nasional. Sementara PHE WMO adalah anak dari BUMN. "Beda dong antara objek vital dan objek vital nasional. Polisi haru smemahami itu. Saya minta Polda Jatim turun sendiri ke sini," ujar Anton.

Seperti diketahui, 'pendudukan' PHE WMO berawal saat Gresik Care berunjuk rasa di Gedung Grahadi Surabaya. Gresik Care menuntut hak pengelolaan dan jatah bagi hasil blok West Madura Offshore. Dengan aturan yang ada, Gresik berpotensi kehilangan pendapatan Rp 350 miliar per tahun. Setelah berdemo di Surabaya, massa Gresik Care melanjutkan aksinya dengan mendirikan tenda di pintu masuk PHE WMO.

(iwd/iwd)
Berita Terkait