Moh Zaenuri, mantan Kepala Bagian Keuangan Kabupaten Bojonegoro ini dinyatakan Mahkamah Agung (MA) terbukti bersalah, karena turut serta melakukan korupsi senilai Rp 6 miliar.
Dalam putusan kasasi, MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya dan menjatuhkan pidana kurungan penjara selama 2 tahun. Selain hukuman badan, hakim MA juga menjatuhkan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Tugas Utoto memastikan eksekusi terpidana Zaenuri segera dilakukan, setelah salinan putusan diterima Kejari.
"Terpidana ini masih aktif sebagai Pegawai Negeri, jadi kita akan lakukan panggilan eksekusi," jelas Tugas Utoto kepada wartawan, Minggu (20/1/2013).
Zainuri menjadi pesakitan karena ikut serta korupsi bersama mantan bupati Santoso, sebesar Rp 6 miliar. Dana yang dikorupsi tersebut diambil dari dua pos anggaran, diantaranya pos peningkatan pelayanan kedinasan kepala dan wakil kepala daerah sebesar Rp 4 miliar dan pos Bantuan Sosial (Bansos) Rp 2 miliar.
(bdh/bdh)