30 Napi Koruptor Dipindahkan dari Lapas Porong ke LP Sukamiskin

30 Napi Koruptor Dipindahkan dari Lapas Porong ke LP Sukamiskin

Suparno - detikNews
Rabu, 16 Jan 2013 08:00 WIB
30 Napi Koruptor Dipindahkan dari Lapas Porong ke LP Sukamiskin
Sidoarjo - Sebanyak 30 napi kasus korupsi yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Porong Sidoarjo, dipindahkan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, tadi pagi sekitar pukul 05.00 WIB, Rabu (16/1/2013).

Menggunakan 1 unit bus bertuliskan Lapas Klas I Surabaya, para tahanan dikawal 2 unit mobil kepolisian dan anggota gegana Polda Jatim.

Informasi yang dihimpun detiksurabaya.com dari petugas lapas, para napi yang dipindahkan ke Lapas Sukamiskin adalah para napi yang kasus hukum mereka sudah berkekuatan hukum tetap dan tinggal menjalani masa tahanan.

Sedangkan Rutan hanya diperuntukkan bagi para tahanan yang kasus hukumnya belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Para wartawan yang menunggu sejak pukul 02.30 WIB tidak diperbolehkan masuk
dan mengambil gambar proses pemindahan.

"Waduh maaf mas, wartawan ndak boleh masuk dan mengambil gambar. Itu sudah
peraturan," kata seorang petugas jaga Lapas Klas I Porong kepasa wartawan.

Sementara saat wartawan berusaha menemui Kalapas Bambang Sumardiyono, petugas jaga beralasan jika kalapas tidak ada di tempat dan mengikuti rombongan.

(/)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait