Para pelaku yakni Abdul Jalil (36), seorang tukang ojek asal Desa Sekarmojo dan Misbakhul Munir (28), pengangguran asal Desa Purwosari. Sedangkan seorang pelaku lainnya adalah sopir angkot warga Kelurahan Plangkrongan, Kecamatan Poncol, Magetan, bernama Rusdi (25). Ketiganya ditembak di bagian kaki hingga harus dibantu saat berjalan di dalam tahanan Mapolres Pasuruan.
Penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan laporan dari korban bernama Fais Naini, (24), warga Dusun Krajan, Desa Krajan, Kecamatan Lawang, Malang. Korban yang indekos di Dusun Pandean, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, mengaku telah kehilangan sepeda motor Yamaha Vega R, warna putih tahun 2011 bernomor N 3719 OS, pada hari Senen (14/1/2013) pukul 01.30 Wib.
Mendapat laporan tersebut, tim Buser langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi bahwa para pelaku akan menjual barang motor curiannya kepada seorang penadah di wilayah Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Dari informasi tersebut polisi langsung melakukan pemantauan dimana tempat transaksi pelaku akan menjual sepeda motor hasil curian. Setelah beberapa saat menunggu, tidak lama kemudian 2 pelaku, Abdul Jalil dan Misbakhul Munir datang mengendarai sepeda motor hasil curiannya ke tempat yang sudah diincar.
Tidak mau kehilangan buruannya, tim Buser langsung mencegat pelaku. Saat ditanya surat-surat kepemilikian motor yang dibawanya, kedunya melarikan diri. Kejar-kejaran antara 2 pelaku dan petugas tidak terelakan, sehingga petugas terpaksa melumpuhkan keduanya dengan tembakan. Kedua pelaku pun tumbang dan terjatuh.
"Kedua pelaku akhirnya mengaku kalau motor yang dibawanya merupakan motor hasil curian. Mereka mengaku melakukan pencurian motor tersebut bersama Rusdi," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Supriyono, Selasa (15/1/2013).
Petugas pun segera menggelandang keduanya untuk menunjukan tempat di mana Rusdi berada. Saat akan ditangkap, Rusdi juga kabur sehingga petugas harus melumpuhkannya dengan tembakan. Ketiga pelaku kemudian dikeler ke tahanan mapolres.
"Pagi hari kita mendapat laporan, dan malam harinya para pelaku langsung kita amankan," tandas Supriyono.
Para pelaku mengaku mencuri motor dengan cara merusak tempat kunci stang stir dengan kunci T dan juga merusak gembok cakram ruda depan dan selanjutnya dibawa kabur.
"Pakai kunci T dan merusak cakram," ujar salah seorang pelaku sambil meringis kesakitan.
Dari catatan kepolisian, para pelaku sudah beberapa kali melakukan pencurian kendaraan bermotor. Salah seorang dari mereka bahkan baru saja keluar dari penjara atas kasus serupa. Ketiganya dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(bdh/bdh)











































