"Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata ketua mejelis hakim, Achmad Sodiki saat membacakan putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (15/1/2013).
Achmad mengatakan, alasan MK menolak permohonan permohon karena dinilai tidak beralasan menurut hukum. Pemohon tidak bisa membuktikan secara meyakinkan bahwa pelanggaran tersebut terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif yang secara signifikan mempengaruhi perolehan suara pemohon sehingga melampaui perolehan suara pihak terkait.
"Oleh karena itu, menurut Mahkamah, dalil Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum," ujar Achmad.
Selain itu, alasan keberatan pemohon yang menyebutkan pasangan lawan telah memberikan janji akan mengembalikan tanah masyarakat yang dibebaskan oleh Pertamina tidak beralasan. Pemohon khawatir surat pernyataan tersebut sangat berpengaruh terhadap perolehan suara pasangan calon karena disebarluaskan atau ditempel di tempat umum sampai selesai pemungutan suara.
"Isi pernyataan tersebut merupakan program kerja dari seorang calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Hal itu adalah hal biasa yang juga dilakukan oleh pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di manapun. Oleh karena itu, menurut mahkamah, dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," ungkap Achmad.
Sebelumnya, permohonan ini diajukan pasangan nomor urut enam, Hermanto Subaidi dan Djafar Shodiq. Mereka menuding adanya tindak pelanggaran pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sampang.
"Gugatan sengketa Pilkada Sampang diajukan oleh tim sukses pasangan Cabup Hemanto Subaidi dan Djakfar Shodiq," tutur kuasa hukum pemohon, Fahcmi Bahmid.
Pilkada Sampang sendiri dimenangkan oleh pasangan nomor urut 1 Fanan Hasib dan Fadilah Budiono dengan perolehan suara 31,44 persen, nomor dua diikuti pasangan nomor urut 3 Noer Thjaja dan Heri Purnomo, mendapat suara 88.044 atau 16,93 persen, ketiga dan pasangan nomer urut 4, Hariyono Abdul Bari dan Hamduddin Iksan 16,81 persen dan terakhir pasangan nomor urut 2, KH Yahya dan Faidol Mubarok memperoleh suara 3,06 persen.
(slm/bdh)