Tuntutan utamanya mendesak kejaksaan segera menetapkan Bupati Blitar Herry Noegroho, sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi tukar guling tanah di Jatilengger Kecamatan Srengat, yang merugikan negara senilai 1,3 M.
Pantauan detiksurabaya.com di lapangan, sekitar 1.000 massa ini membawa sejumlah poster berisikan hujatan terhadap Bupati Blitar. Mereka menuding, kejaksaan lamban menangani kasus dugaan korupsi ini.
Usai menggelar aksi di Kejaksaan Negeri, massa bergerak ke Kantor Pemkab Blitar. Dalam aksi kali ini, massa sempat menyerahkan Pancasila dan UUD 1945 ke Wakil Bupati Blitar Rijanto, yang menemuinya.
Koordinator aksi, M. Trianto menyatakan massa mendesak agar kasus tukar guling Jatilengger, segera diusut tuntas. Trianto menambahkan, jika kejaksaan harus segera menetapkan Bupati Blitar Herry Noegroho, sebagai tersangka dugaan kasus korupsi ini.
"Kita mendesak jaksa, agar segera menetapkan Bupati sebagai tersangka, atas kasus korupsi di Jatiengger, ada kerugian negara senilai 1,3 M," jelas Trianto kepada detiksurabaya.com di sela-sela aksi.
Menanggapi tuntutan massa, Wakil Bupati Blitar, Rijanto menyatakan agar kasus ini diserahkan prosesnya ke aparat penegak hukum.
"Kalo tuntutan masa seperti itu, ya kita harus kembali taat kepada hukum, dan itu kita serahkan kepada aparat penegak hukum. Kita hormatilah proses hukum," pungkas Rijanto sambil kembali ke Kantor Pemkab Blitar.
(fat/fat)










































