Pasalnya, tenaga pendidikan yang disediakan untuk dipersiapkan sesuai kebutuhan RSBI.
"Tenaga pengajar sudah mengantongi S2 untuk standarisasi RSBI. Biaya pendidikan itu mendapat subsidi dari sekolah, kalau dihapus terus biaya pendidikan guru pengajar itu bersumber darimana," kata Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kota Malang Tri Hardjono ditemui wartawan di SMU Negeri 4 Jalan Tugu, Rabu (9/1/2013) siang.
Menurut Tri, penghapusan RSBI juga berdampak pada program sister school yang diciptakan membuka peluang peserta didik menghadapi dunia internasional.
"Semua akan menimpa dampaknya. Ini kemunduran bagi kemajuan pendidikan tanah air," tutur Tri.
MKKS Kota Malang sendiri akan mengumpulkan seluruh kepala sekolah RSBI guna menyatukan langkah dan pandangan perihal penghapusan RSBI. Untuk sementara pihaknya tetap melanjutkan program RSBI sampai tahun ajaran 2012/2013 selesai.
"Sambil menunggu sikap resmi kemendiknas," tegasnya.
Tri menyebut, di Kota Malang ada enam sekolah yang saat ini berstatus RSBI, yaitu SMAN 3 Malang di tahun 2006, SMAN 5 dan SMA Dempo, SMAN 1, SMAN 4, dan SMAN 8.
Tri menambahkan, setiap bulannya untuk tingkat SMP dibebani biaya Sumbangan Pengembangan Pendidikan (SPP) sebesar Rp 250 ribu per bulan.
Selama ini, lanjut Tri, sekolah berlabel RSBI juga mendapatkan dan block grant atau dana hibah dari APBN sebesar Rp 100 juta, dan dana dari APBD Kota Malang sebesar Rp 50 juta. "Anggaran itu untuk operasional serta gaji tenaga pengajar," imbuh Tri.
(fat/fat)










































