Mereka juga histeris saat majelis hakim menunjukkan pakaian korban kepada saksi Buri, yang tak lain ayah korban sendiri.
"Aduh, betul itu pakaian Azizah, Bu. Itu dia yang jahat membunuh anak saya. Harus dihukum seberat-beratnya," teriak Buri di depan hakim sambil menuding terdakwa Rosi yang duduk di samping penasehat hukumnya, Supriyono.
Kegaduhan itu membuat Ketua Majelis Hakim, Dewi Iswani, beberapa kali harus mengingatkan pengunjung agar tenang. Selain Buri, ada tiga saksi lain yang dihadirkan dalam persidangan.
Salah satunya, Bripka Jujuk Prasetyo (38), Kanit Resmob Polres Situbondo. Usai Jujuk memberikan kesaksian itulah, terdakwa Rosi menyampaikan pengakuan mengejutkan. Terdakwa asal Kecamatan Asembagus itu mengaku keterangan yang disampaikan kepada penyidik Polres Situbondo didasari adanya tekanan karena sempat dirinya disiksa oleh polisi. Penyiksaan diantaranya dilakukan dengan cara disundut rokok.
"Kami siap membuktikan. Sundutan rokok itu masih ada bekasnya di kulit saya," ujar Rosi saat ditanya Hakim tentang penyiksaan tersebut.
Mendengar itu, saksi Jujuk pun langsung membantahnya. Menurut dia, sejak proses penangkapan hingga terdakwa dibawa ke Mapolres Situbondo selalu didampingi orang tua dan teman-temannya sesama mahasiswa. Sehingga tidak mungkin ada penyiksaan selama proses introgasi dilakukan. Semua keterangan tentang kronologis pembunuhan itu disampaikan terdakwa dengan kesadaran tanpa ada tekanan.
"Selain didampingi teman-temannya yang terus menanyakan perkembangan kondisi terdakwa, saat itu kami juga mengantongi barang bukti HP Nokia milik korban yang ditemukan di tangan terdakwa. Jadi tidak ada penyiksaan sama sekali," tegas Jujuk.
Usai mendengarkan keterangan empat orang saksi, majelis hakim menutup persidangan. Sidang baru akan dilanjutkan pekan depan dengan mendengarkan keterangan saksi tambahan. Meski tidak ricuh, polisi tetap melakukan pengawalan ekstra ketat terhadap terdakwa. Saat keluar dari ruang sidang, terdakwa digiring dengan pagar betis polisi hingga masuk ke mobil tahanan.
"Dari empat saksi itu tidak ada yang berkaitan langsung dengan terdakwa. Kalau pun ada tadi sudah dibantah terdakwa sendiri," tegas penasehat hukum terdakwa, Supriyono, usai persidangan.
Sebelumnya, sidang kasus pembunuhan seorang mahasiswi di Situbondo, Azizatul Sakdiyah (22) ricuh, Kamis (3/1/2013) berakhir ricuh dan bentrok dengan petugas. Terdakwa Khairul Rosi alias Rosi (22) sempat dipukuli dan dilempari batu oleh keluarga korban asal Desa Tegaljati, Kecamatan Sumberwringin, Bondowoso.
Akibat bentrok, seorang keluarga korban, Samsul (30) harus dilarikan ke RS Elizabeth Situbondo akibat hidungnya berdarah terkena pukulan. Khawatir kericuhan terulang, penjagaan gedung Pengadilan Negeri (PN) Situbondo diperketat.
Puluhan petugas kepolisian dikerahkan untuk mengantisipasi terulangnya kericuhan saat sidang pembunuhan seorang mahasiswi, Azizatul Sakdiyah (22). Petugas tak ingin kecolongan lagi, karena diprediksi jumlah keluarga korban pembunuhan yang datang ke PN Situbondo kali ini akan lebih banyak. Dalam sidang lanjutan ini mengagendakan pemeriksaan saksi, Selasa (8/1/2013).
(fat/fat)











































