Bangkai mobil merah itu diselimuti terpal warna merah. Polisi melarang terpal yang menyelimuti mobil listrik yang masih dalam taraf uji coba dengan pelat DI 19 dibuka.
"Jangan dibuka, bahaya ini, eletrik semua, nanti bisa terbakar kalau kena hujan," kata Kasat Lantas Polres Magetan AKP Dadang Kurnia, Senin (7/1/2013).
Menurut AKP Dadang Kurnia menyatakan bangkai mobil listrik seharga Rp 1,5 Miliar itu diamankan hingga penyelidikan selesai.
"Perlu dicatat itu bukan nomor polisi, tetapi pelat biasa," tutur Dadang.
(bdh/bdh)