"Menjelang tahun baru, makanya tarif parkir naik," kata Udin, salah satu penjaga parkir di areal Terminal Purabaya kepada detiksurabaya.com, Sabtu (29/12/2012).
Udin sebenarnya tidak tahu pasti alasan kenaikan harga tiket tersebut. Udin mengaku hanya menjalankan perintah yang mempunyai lahan parkir.
"Dari orangnya (pemilik) mintanya segitu. Saya hanya nurut saja," ujar Udin.
Mahalnya tarif parkir tersebut dikeluhkan oleh para penumpang dan orang-orang yang hendak ke terminal. Mereka tak menyangka tarif parkir motor akan naik lebih dari 100 %.
"Padahal saya hanya ke sini untuk mengantar keponakan saja. Kalau pelayanannya bagus tidak apa-apa. Motor saya saja malah ditaruh di luar. Yang nata saya sendiri juga, petugas parkirnya tidak membantu," ujar Dian.
Dari pengamatan detiksurabaya.com, berdasarkan karcis parkir yang diterima pelanggan, tarif parkir itu terbukti menyalahi aturan. Tarif yang tertera dalam karcis yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Surabaya itu hanya Rp 500 atau hanya 1/10 dari tarif parkir yang dikenakan. Dan di karcis itu juga tertulis jika aturan tersebut sudah sesuai dengan Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2011.
Dapat dibayangkan, berapa juta rupiah uang yang bisa diterima pengelola parkir dalam sehari. Padahal dalam sehari ada ratusan hingga ribuan motor yang parkir di tempat tersebut.
(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini