Dua orang yang diberhentikan itu yakni Ketua Komisioner, Hery Sugiharto dan anggota Bidang Humas dan Hubungan Antarlembaga, Amin Bawazier.
Kuasa hukum dua orang tersebut, Mahmud mengatakan dirinya sengaja datang ke Polres Lumajang karena kliennya merasa dirugikan atas putusan pemberhentian dengan tidak hormat.
"Dimana atas putusan pemberhentian itu, kami menilai DKPP telah merugikan klien saya tentang prosedur pemberhentian yang menjadi kewenangan DKPP RI. Karena DKPP RI seolah-olah telah menjadi lembaga yudicial yang melampaui batas dan sewenang-wenang," kata Mahmud ketika dikonfirmasi detiksurabaya.com di Mapolres Lumajang Jl. Alun-Alun Utara, Rabu (26/12/2012).
Terkait putusan pemberhentian yang telah ditetapkan terhadap dua mantan komisioner KPU Lumajang ini juga menyebutkan terjadi Erroring Persona.
"Karena KPU Lumajang sebatas melaksanakan perintah dari KPU Provinsi Jatim. Akan tetapi kenapa KPU Lumajang yang dikenakan sanksi dan KPU Jatim tidak dikenakan sanksi yang sama," tambah Mahmud.
Gugatan di PTUN Surabaya ini, kata Mahmud, akan disidangkan perdana, Kamis (27/12/2012) besok. Pihaknya menetapkan akan hadir dalam persidangan di PTUN Surabaya.
"Karena sidang perdana ini saya nilai penting artinya untuk mendudukkan persoalan sebenarnya dan mencari keadilan terhadap keputusan DKPP RI ynag klita anggap melampuai batas selayaknya lembaga Super Bodi. Apalagi, saya yakin ada kesalahan dalam putusan tersebut," pungkasnya.
(fat/fat)










































