Tanpa didampingi penasehat hukum, mantan ketua DPRD ini langsung dibawa menuju rumah tahanan. Saat ditanya wartawan, Tamam memilih bungkam. Tak satu kata pun terucap dari mulutnya, hanya senyum saja yang terlihat.
Sementara Kasi Pidana Khusus Kejari Bojonegoro, Musleh Rahman menjelaskan, kedatangan Tamam sebelum habis masa panggilan kedua. Terpidana termasuk kooperatif, meski pada panggilan pertama tidak bisa datang karena masih menyelesaikan urusan sekolah yang dipimpin terpidana.
"Dia bilang Jumat waktu itu tidak bisa, karena masih banyak urusan," kata Musleh Rahman.
Terkait denda dan uang pengganti korupsi, Tamam belum menyatakan sikap, Yang terpenting hari ini dia bisa datang dan mau menandatangani berita acara eksekusi.
Dalam perkara ini, MA mengganjar terpidana penjara selama 3 tahun ditambah denda Rp 200 juta subsider kurungan 6 bulan. Selain itu, terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 915.500.000.
Putusan MA mengganjar pidana lebih ringan dibanding putusan Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi. Sebelumnya, Tamam Syaefuddin diganjar hukuman 4 tahun penjara.
Mantan Ketua DPRD Bojonegoro itu terbukti korupsi secara bersama-sama dana operasional DPRD senilai Rp 13,2 miliar. Dana yang dikorupsi itu diantaranya dana perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD yang berasal dari Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro tahun 2006 - 2007.
(fat/fat)










































