Kholil digelandang petugas Satreskoba Polres Malang bersama barang bukti narkoba yang disimpan di dalam rumahnya.
"Pelaku sudah tiga tahun diburu Polda Jatim atas kasus yang sam," tegas Kasatreskoba Polres Malang AKP Pratolo Saktiawan saat gelar perkara di mapolres Jalan Ahmad Yani, Kepanjen, Sabtu siang.
Pratolo mengaku, Kholil berhasil dibekuk setelah Asmat (44), warga Desa Tirtomoyo Kecamatan Pakis Kabupaten Malang, seorang pengguna diamankan petugas terlebih dahulu di tempat terpisah.
"Kami dapat keterangan dari salah satu pengguna kita amankan sebelumnya," aku Pratolo.
Asmat sendiri kedapatan membawa dua poket sabu yang baru saja dibeli dari Kholil. "Sabu dibeli dengan harga Rp 200 ribu," terang Pratolo.
Kepada petugas, Kholil mengaku, jika barang haram itu dibeli dari temannya asal Sampang, Madura. "Katanya kenal saat berjudi ayam," tutur Pratolo.
Kholil diduga kuat memasok sabu-sabu di seluruh Malang Raya, banyak dari pembeli merupakan pelaku pencurian motor. Karena perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.
Sedangkan, Asmat pelaku dijerat Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 sampai 15 tahun penjara.
(fat/fat)










































