Aiptu Heru Dipecat Gara-gara Terlibat Perampokan

Aiptu Heru Dipecat Gara-gara Terlibat Perampokan

- detikNews
Sabtu, 22 Des 2012 13:05 WIB
Tuban - Anggota polisi yang terlibat kasus perampokan pegadaian senilai Rp 2,6 miliar, Aiptu Eko Heru Saputro (42) dijatuhi vonis PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dalam sidang kode etik yang digelar di Polres Tuban, Sabtu (22/12/2012).

Sidang kode etik yang dipimpin Wakpolres Tuban Kompol Kuwadi menganggap bahwa Eko Heru sudah tidak layak menjadi anggota polisi dan dijatuhi hukuman pecat terkait keterlibatannya dalam perampokan di Pegadaian Jenu, Tuban beberapa waktu lalu.

"Heru divonis PTDH. Dan dia diberi kesempatan 7 hari untuk memutuskan menerima atau banding atas vonis ini," ungkap Kompol Kuwadi usai sidang kode etik yang digelar tertutup tersebut.

Dalam sidang ini, Heru datang langsung ke Polres Tuban. Iapun didampingi Kasi Hukum Polres Tuban selama sidang. Termasuk jika ingin banding, Eko Heru juga akan didampingi Kasi Hukum.

Sebelumnya, Heru telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 8 bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tuban terkait kasus tersebut.

Selain Eko Heru, empat orang anggota komplotannya yang ikut dalam aksi perampokan itu, semuanya divonis sama oleh hakim PN Tuban. Yakni 8 bulan penjara.

Mereka adalah Suwono (41) warga Dusun Mojosari, Kelurahan Temurejo, Blora, Jateng, Indra Hidayat (25) warga Dusun Jetis, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Polukulon, Kabupaten Grobongan, Jateng, Moch Susanto (27), warga Desa Cangkring, Kecamatan Plumpang, Tuban dan Ach Ali Mughofar (40) warga Desa Jenu, Kecamatan Jenu, Tuban.

(fat/fat)
Berita Terkait