Pengiriman 5.000 Liter Solar Ilegal Digagalkan

Pengiriman 5.000 Liter Solar Ilegal Digagalkan

Riza A - detikNews
Jumat, 21 Des 2012 14:39 WIB
Tuban - Polisi menggagalkan pengiriman 5.000 liter solar ilegal dari Tuban menuju Surabaya, Jumat (21/12/2012). Solar tanpa dokumen yang diangkut menggunakan truk tangki bernopol AE 8933 UJ tersebut diamankan saat melintas di daerah Kecamatan Soko, Tuban.

Selain mengamankan tangki berisi 5.000 liter solar tanpa dokumen, polisi juga mengamankan sopir truk bernama Edy Guswito (52), warga Jl Ikan Kerapu, Kecamatan Krembangan, Surabaya. Saat ini, barang bukti dan sopir truk masih menjalani pemeriksaan penyidik Sat Reskrim Polres Tuban.

"Berawal dari laporan masyarakat bahwa ada tangki pengangkut solar tanpa izin. Kemudian, kita menghentikan truk tangki tersebut dan ternyata benar bahwa sopirnya tidak dapat menunjukkan izin angkut atas solar yang dibawanya," ujar Wakapolres Tuban Kompol Kuwadi.

Solar ilegal itu diambil dari kawasan Kecamatan Parengan dan Kecamatan Senori, Tuban. Kemudian, solar dikirim ke Surabaya. Dugaannya, solar tersebut diambil dari sejumlah SPBU yang ada di Tuban, kemudian dikirim ke industri di Surabaya.

"Kita masih melakukan pendalaman atas perkara ini. Apakah solar diambil dari SPBU atau dari mana. Dan akan dikirim kemana. Yang jelas, solar diambil dari daerah Parengan dan Senori, yang akan dikirim ke Surabaya," jawab Kuwadi.

Sang sopir, di sela pemeriksaan, mengaku bahwa dirinya hanya menjalankan tugas untuk mengirim saja. Ia mengaku tidak tahu darimana solar tersebut dan bagaimana cara mengambilnya.

"Saya tidak paham. Saya hanya disuruh mengirim ke Surabaya itu saja," kata Agus Guswito.

(bdh/bdh)
Berita Terkait