Muksin (32), nama napi itu, diamankan setelah petugas lapas menemukan satu poket ganja kering di dalam sakunya. Daun surga itu diduga diperolehnya pada saat jam besuk.
Pria warga Desa Dandu, Melarak, Ponorogo saat itu meminta izin keluar dari kamar blok E. Muksin kemudian menuju ke kantin. Saat itu adalah jam besuk pukul 10.30 WIB.
"Setelah kembali dari kantin, petugas lapas mencurigai gerak-gerik pelaku. Saat digeledah, ditemukan di saku celananya 1 poket ganja kering seberat 1,7 gram," kata Kompol Edi Siswanto kepada wartawan, Selasa (19/12/2012).
Kapolsek Porong ini menduga jika di dalam lapas terdapat sindikat narkoba yang melakukan peredaran narkoba.
"Dengan temuan ini makin memperkuat dugaan kita adanya sindikat di dalam (lapas). Kami akan tingkatkan pengawasan di lapas dengan bekerjasama dengan petugas lapas khususnya pada jam besuk," ungkap Siswanto.
Muksin merupakan napi kasus penggelapan yang di vonis selama 4 tahun penjara. Muksin sendiri baru menjalani hukumannya selama 2 tahun. Dengan adanya kasus ini, sepertinya Muksin harus lebih lama lagi tinggal di sel tahanan.
(iwd/iwd)











































