Kedua nelayan asal Mimbo, Kecamatan Banyuputih, itu mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu (SS). Akibatnya bukan penghasilan tambahan yang didapat, keduanya malah dicokok anggota Satuan Reskoba Polres Situbondo, Senin (17/12/2012) sore.
Polisi meringkus keduanya di jalan raya Banyuwangi, Kecamatan Banyuputih, Situbondo, saat hendak bertransaksi sabu. Dari tangan keduanya, polisi menyita satu poket sabu, sebuah pipet, HP Nokia, serta sejumlah sedotan dan korek api. Tanpa bisa berkutik, keduanya langsung digiring ke Mapolres Situbondo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Mereka kami tangkap saat hendak bertransaksi sabu. Sekarang keduanya masih kami periksa untuk pengembangan kasusnya," kata Kasat Reskoba Polres Situbondo AKP Priyo Purwandito, Senin (17/12/2012).
Keterangan yang dihimpun detikSurabaya.com, sejumlah anggota Reskoba bergerak ke Kecamatan Banyuputih setelah mendapat informasi akan adanya transaksi sabu. Benar saja, setelah disanggong cukup lama, orang yang dicurigai akhirnya muncul di dekat jalan raya Banyuwangi. Polisi langsung meringkus Asari yang saat itu masih seorang diri. Setelah digeledah, dari saku celananya polisi menemukan satu poket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok.
"Pengakuan Asari, dia hanya kurir karena barang sebenarnya milik Kadir. Makanya kita langsung menggerebek rumah Kadir dan ditemukan sejumlah peralatan nyabu," tukas seorang anggota Reskoba yang ikut penggerebekan.
Di depan polisi, Kadir bersikukuh juga sebagai kurir. Barang miliknya disebut-sebut hanya titipan seseorang asal Surabaya yang dikenalnya via ponsel. Setiap mendapatkan calon pembeli, Kadir mengontak pemilik barang hingga langsung dikirim. Agar kedoknya tak terbongkar, pemilik barang juga menyuruh seseorang mengantarkan pesanannya Kadir.
"Saya juga tidak tahu siapa yang mengantar. Karena setiap dikirim barang itu hanya diletakkan di suatu tempat, jadi saya tinggal mengambilnya. Saya terpaksa melakukan ini untuk menambah penghasilan. Sekali kirim biasanya saya dapat upah Rp 200 - 300 ribu. Karena dari kerja di laut saya jarang dapat uang, padahal anak saya tiga," rengek Kadir.
Namun, apapun alasan Kadir dan Asari tindakannya tetap tidak bisa dibenarkan karena melanggar hukum. Keduanya akan dijerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukumannya cukup berat, paling sedikit 4 tahun kurungan," pungkas AKP Priyo Purwandito.
(bdh/bdh)










































