"Pelantikan bukan ranah kita (KPUD Bangkalan). Tapi berdasarkan akhir masa jabatan (AMJ) Bupati Bangkalan 3 Maret 2013 harus sudah ada pelantikan," ujar Ketua KPUD Bangkalan Fauzan kepada wartawan usai rekapitulasi suara Pilkada Bangkalan di pendopo Wakil Bupati Bangkalan, Jl Veteran, Senin (17/12/2012).
Fauzan menerangkan, rencananya akan menyampaikan berita acara dan penetapan pemenang Pilkada Bangkalan ke DPRD Bangkalan dan KPU Provinsi Jawa Timur pada Jumat pekan ini.
Namun, sebelum menyerahkan ke DPRD Bangkalan dan KPU Provinsi Jatim, pihaknya memberikan kesempatan kepada setiap calon untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), apabila tidak puas dengan hasil pilkada ini.
"Sesuai aturan Peraturan KPU tetang rekapitulasi penghitungan suara, setiap pasangan calon diberi kesempatan untuk menguggat ke MK 3 hari setelah ditetapkan pengumuman rekapitulasi. Mungkin ada tahapan menurut penilaian mereka di luar koridor atau perselisihan suara," tuturnya.
Untuk pasangan nomor urut 1 H Imam Buchori-HR Zainal Alim yang gugur dari pencalonan setelah ada putusan PTUN, tidak bisa mengajukan gugatan ke MK. Namun, Fauzan menyerahkan sepenuhnya ke MK, jika pasangantersebut menggugat ke MK.
"Menurut aturan yang ada, yang bisa menajukan gugatan adalah pasanagn calon. Menurtt kami, yang bisa menggugat adalah nomor urut 2 dan 3," ujarnya.
"Kalau nomor urut 1 menggugat ke MK, itu ranah MK. Misalnya putusan PTUN, apakah MK diberikan legal standing, itu ranahnya MK dan kami siap saja," jelasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, hasil rekapitulasi suara KPUD Bangkalan menetapkan pasangan nomor urut 3 memperoleh suara mutlak sebanyak 505. 986 suara atau 93,47 persen.
Sedangkan pasangan nomor 2 Nizar Zahro-Zulkifli meraih suara 35.378 suara atau sekitar 6,53 persen. Sementara surat suara yang tidak sah sebanyak 41.719 suara. Total suara sah dan tidak sah sebanyak 583.083 suara dari daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak. 880.928 DPT.
(roi/fat)










































