Yakni penimbunan solar ilegal di gudang UD Sumber Pangan di Desa Banjaragung Kecamatan Rengel, Tuban dan penampungan solar bersubsidi di rumah kontrakan di Jl Al Falah Kelurahan Latjari Kota Tuban.
Dalam penggrebekan di gudang UD Sumber Pangan, polisi berhasil mengamankan solar bersubsidi sebanyak 570 liter. Diketahui solar itu milik Bambang Siswanto (55) asal Bojonegoro.
Sedangkan dalam penggrebekan di rumah kontrakan Jl Al Falah, petugas mendapati
solar bersubsidi yang ditampung tanpa izin sebanyak 975 liter. BBM itu merupakan milik Didik Prayogo (47) warga setempat.
"Barang bukti solar sudah kita amankan. Termasuk puluhan jerigen, tong, serta peralatan di dua lokasi juga sudah kita amankan di Polres Tuban," kata Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Arief Kristanto.
Menurutnya, kedua tersangka juga masih menjalani pemeriksaan penyidik. Petugas juga mengaku masih berupaya melakukan pengembangan atas perkara ini.
"Solar-solar tersebut kita amankan karena dalam penampungannya tidak ada izin. Saat ini, kita masih melakukan pengembangan atas perkara tersebut," sambungnya.
(fat/fat)











































