Baru Sehari Bebas dari Penjara, Dukun Cabul Kembali Dicokok

Baru Sehari Bebas dari Penjara, Dukun Cabul Kembali Dicokok

Yosibio - detikNews
Rabu, 12 Des 2012 12:15 WIB
Blitar - Residivis pelaku pencabulan kembali berurusan dengan Polresta Blitar, setelah sehari menghirup udara bebas dari LP setempat. Ya, Budi Suprayitno alias Romo (42), warga Kecamatan Kepanjen Kidul Kota Blitar, terpaksa diamankan karena menipu dan melakukan pencabulan.

Pelaku diamankan atas laporan korban, Imam Efendi (50) warga Desa Bendowulung yang ingin menjadi kaya. Saat itu pelaku menyaru menjadi dukun yang bisa mendatangkan uang melalui ritual khusus di dalam kamar gelap.

Rupanya pelaku meminta syarat agar disediakan anak gadis yang masih perawan. Imam akhirnya membawa anaknya berusia 17 tahun. Ironisnya, pelaku justru mencabuli anak gadis korban dalam ruangan gelap gulita, hingga korban melapor ke orang tuanya dan diteruskan ke polisi.

"Ya dia diciumi bibirnya, dan diraba-raba dadanya, dan korban diminta tidak lapor siapa-siapa," kata AKP Mirna Maria, kepada wartawan di Mapolresta Blitar, Rabu (12/12/2012).

Kasubag Humas Polresta Blitar ini menambahkan, aksi pelaku ini ternyata sebagai modus operandi aksi penipuanya. "Karena ternyata, pelaku sudah pernah masuk penjara atas kasus serupa, pertengahan tahun ini," imbuh Mirna.

Sementara pelaku yang dikonfirmasi saat menjalani pemeriksaan mengakui, jika dirinya memiliki ilmu mendatangkan uang dari Banten dan Banyuwangi. Pelaku juga mengaku menggunakan ritual khusus untuk mendatangkan uang dalam jumlah jutaan rupiah dalam sebuah kotak dan telah beberapa kali berhasil. Namun pelaku membantah, jika mencabuli korban di dalam ruangan.

"Gadis itu hanya sebagai saksi ritual saja, tidak saya apa-apakan," bantah Budi di Mapolresta Blitar.

Apapun bantahannya, berdasarkan pemeriksaan, polisi menjerat residivis ini dengan UU 23 tahun 2009 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(/)
Berita Terkait