Pembunuh dan Pembakar Pacar Divonis 20 Tahun Penjara

Pembunuh dan Pembakar Pacar Divonis 20 Tahun Penjara

- detikNews
Selasa, 11 Des 2012 17:12 WIB
Pembunuh dan Pembakar Pacar Divonis 20 Tahun Penjara
Bojonegoro - Yahya Habibullah, pelaku pembunuh dan pembakar Siti Aisyah (20) divonis 20 tahun penjara. Keluarga Siti pun protes karena Yahya lebih pantas mendapat hukuman mati atas perbuatan kejamnya.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Yahya terbukti bersalah sesuai pasal 340 KUHP jo pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa 20 tahun," kata Mejlis Hakim Bonar Hadiarja dalam sidang, Selasa (11/12/2012).

Bonar menceritakan, korban tewas setelah meminum minuman berenergi yang telah dicampur serbuk kapur semut yang sudah dipersiapkan Yahya. Setelah meregang nyawa, Yahya lalu membakar tubuh korban di sebuah ladang tebu untuk menghilangkan jejak. Yahya sengaja menghabisi nyawa korban karena korban menuntut dinikahi karena telah hamil 2 bulan.

Atas putusan itu, Yahya menyatakan akan pikir-pikir dahulu. "Saya pikir pikir dulu pak hakim," ujar Yahya saat ditanya ketua majelis hakim.

Sementara itu, keluarga korban terlihat shock dan menyesalkan sikap JPU yang hanya menuntut hukuman penjara kepada terdakwa, padahal telah membunuh dengan sadis. "Nyawa mestinya harus dibayar dengan nyawa, saya menyesal dengan jaksa," terang Suwito kakak ipar korban.

Sidang tersebut dijaga ketat oleh aparat polisi yang bersenjata lengkap. Agar tidak terjadi aksi anarki, polisi langsung membawa Yahya ke mobil tahanan seusai sidang.


(iwd/iwd)
Berita Terkait