Dua korban adalah Kurdi (34), pemilik warung makan Desa Penidon Kecamatan Plumpang dan Rasniti (35), pemilik warung makan di Desa Minohorejo Kecamatan Widang, Tuban.
Dalam aksinya, pelaku mengaku sebagai anggota Garnisun pusat yang bertugas di Tuban. Karena kerap makan di dua warung itu, pelaku akrab dengan kedua korbannya.
Setelah akrab, Muklis meminjam uang kepada dua pemilik warung itu sampai Rp 1,2 juta dengan alasan akan dikembalikan setelah mendapat transferan dari kantornya di Jakarta. Setelah lama, ternyata pelaku malah menghilang.
Merasa curiga, kedua korban melapor ke koramil setempat untuk mengetahui status pelaku. Ternyata benar, pelaku hanya ngaku-ngaku. Dia tidak terdaftar sebagai anggota TNI, apalagi sebagai Garnisun.
"Setelah itu, korban melapor ke polisi. Dan sekarang pelaku telah kita amankan dan masih menjalani pemeriksaan penyidik," ujar Kasubag Humas Polres Tuban AKP Noersento.
Dari hasil pemeriksaan, imbuhnya, pelaku memang bukan anggota Garnisun. Dan akibat kejadian ini, korban menderita kerugian Rp 1,2 juta.
(fat/fat)










































