Haramkan Pilkada Bangkalan, Imam Buchori Pilih Golput

Haramkan Pilkada Bangkalan, Imam Buchori Pilih Golput

Rois Jajeli - detikNews
Selasa, 11 Des 2012 14:24 WIB
Haramkan Pilkada Bangkalan, Imam Buchori Pilih Golput
Bangkalan - Calon Bupati Bangkalan nomor urut 1 yang didiskualifikasi oleh KPUD Bangkalan melalui putusan PTUN, menegaskan Pilkada Bangkalan haram hukumnya. KH Imam Buchori juga tidak menggunakan hak suaranya alias Golput.

"Saya Golput, karena bagi saya Pilkada Bangkalan besok itu haram untuk dilanjutkan," katanya kepada wartawan di kediamannya di Ringroad Halim Perdana Kusuma, Selasa (11/12/2012).

"Karena jelas KPUD telah mencederai proses demokrasi dan hak-hak politik saya, juga hak-hak politik pemilih, dengan mendiskualifikasi kita tanpa dasar hukum yang jelas," tuturnya.

Kiai yang biasa disapa Ra Imam ini mengatakan, jika KPUD Bangkalan beralasan putusan PTUN itu inkrah. Tapi kenyataannya tidak ada upaya hukum dari pengacara KPUD.

"Ok itu mereka beralibi kepastian hukum, mereka tidak banding dan mereka pikir-pikir menerima putusan PTUN," katanya.

"Perlu diingat bahwa putusan PTUN itu inkrah setelah 14 hari masa setelah diputuskan. Sementara mereka mendiskualifikasi ini dalam masa antara 14 hari itu. Karena jelas pada saat sidang putusan dibacakan, pengacara KPUD bilang pikir-pikir tidak langsung menerima," terangnya.

Menurutnya, seandainya kuasa hukum KPUD Bangkalan menyatakan menerima putusan pada saat itu, tidak akan terjadi permasalahan hukum di kemudian hari.

Ia menduga ada sesuatu di balik 'pemaksaan' diskualifikasi pasangannya pada Pilkada Bangkalan.

"Berarti ini ada sesuatu untuk mengejar sebelum pilkada. Ada target di sini. Ada keberpihakan di sini. Ada ketidakprofesionalan yang dilakukan oleh KPUD," tuturnya.

"Indikasinya begitu, maka bagi saya haram hukumnya pilkada dilanjutkan sebelum proses (hukum) ini dilanjutkan," jelasnya.

(roi/fat)
Berita Terkait