"Secara pribadi saya menyayangkan KPUD Bangkalan tidak pernah membicarakannya dengan kami. Tiba-tiba kami mendapat kabar tentang pencabutan itu," kata Komisioner KPUD Jatim Andre Dewanto saat dihubungi detiksurabaya.com, Sabtu (8/12/2012).
Tetapi apapun tindakan yang diambil KPUD Bangkalan, kata Andre, sudah benar dan sesuai dengan kewenangannya meskipun sebenarnya bisa melakukan banding atas putusan PTUN. Alasannya sederhana saja, bupati yang menang adalah bupati yang benar-benar dipilih oleh rakyat, bukan bupati yang dipilih atau dijegal KPUD.
"Kalau misalnya pasangan tersebut menang, orang bisa bilang kalau kemenangannya karena calon yang satu lagi dijegal KPU. Calon yang dicoret KPUD sekarang belum tentu kalah dari calon yang maju," tambah Andre.
Contohnya, kata Andre, adalah Pilwali di Kota Batu. KPUD Batu menerima hasil PTUN dan calon tersebut malah menang. Saat mengetahui KPUD Bangkalan menerima putusan PTUN, Andre sudah mengkhawatirkan akan terjadi kegaduhan politik.
KPUD Jatim tak mungkin bisa mencabut keputusan yang dibuat KPUD Bangkalan. Yang bisa dilakukan KPUD Jatim hanyalah sebatas
memberikan nasihat dan melakukan supervisi.
"Semuanya yang mengambil keputusan adalah KPUD Bangkalan," tegas Andre.
Jika sudah terjadi amuk massa seperti ini, Andre hanya menyarankan agar calon yang telah dicoret tidak menggunakan massa untuk melakukan protes.
Sebelumnya, PTUN Surabaya menilai pengurus PPN yang mengusung Imam-Zain dinyatakan cacat hukum, dikarenakan pengangkatannya melanggar AD ART partai.
Atas putusan PTUN yang dibacakan Rabu (5/12/2012) itu, KPU Bangkalan langsung mencabut penetapan pasangan nomor urut satu Imam-Zain. Dan pendukung Imam-Zain pun marah dan mengancam akan menggagalkan Pilkada Bangkalan yang dijadwalkan digelar 12 Desember 2012.
(iwd/gik)










































