LKS Bahasa Using Dipermasalahkan, Dinas Pendidikan Mengaku Tak Tahu

LKS Bahasa Using Dipermasalahkan, Dinas Pendidikan Mengaku Tak Tahu

Irul Hamdani - detikNews
Rabu, 05 Des 2012 13:51 WIB
LKS Bahasa Using Dipermasalahkan, Dinas Pendidikan Mengaku Tak Tahu
Banyuwangi - Dinas Pendidikan Banyuwangi mengaku tidak mengetahui adanya LKS (Lembar Kerja Siswa) Bahasa Using yang memuat kata-kata jorok. LKS untuk siswa kelas 4 SD itu dianggap ilegal karena beredar tanpa sepengetahuan dinas pendidikan.

"Dinas tidak pernah mengetahui LKS itu, karena tidak ada laporan ke kami," ujar Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi, Sulihtiyono, ditemui detiksurabaya.com di kantornya, Rabu (5/12/2012).

Pihak penerbit atau pembuat LKS tersebut, lanjutnya belum pernah menemuinya. Padahal ada mekanisme yang dilalui oleh penerbit. Karena seluruh materi pembelajaran harus mendapat rekomendasi dari kepala dinas pendidikan setempat.

Dalam hal ini LKS harus diperiksa oleh tim untuk mengoreksi kapabilitas materi LKS tersebut. Meski begitu, dinas pendidikan juga mengakui adanya penerbit yang hanya minta rekomendasi izin menawarkan LKS ke sekolah.

"Kalau izin penawaran kan hanya sebatas jual beli bukan pemeriksaan materi. Seharusnya tigak begitu," ungkapnya.

Dinas pendidikan menepis bila pihaknya sebagai penanggung jawab LKS Bahasa Using kontroversial itu. Meski di halaman tertulis Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi sebagai penanggung jawab.

"Bisa saja penerbit mencatut nama, tapi kan tidak ada tanda tangan saya," kelit Sulihtiyono.

Sebelumnya diberitakan, orang tua siswa SD di Banyuwangi menyoal materi LKS Bahasa Using. Karena memuat kata-kata yang dianggap jorok. Di halaman 19 LKS tertulis sejumlah istilah Bahasa Using yang dianggap tidak pantas dibaca siswa SD.

Semisal (maaf) Kalimat Adu Silit. Penjelasan di LKS menyebutkan, kata Adu berarti gathuk. Sedangkan Silit adalah Pantat.

Jadi bila dimaknai secara harfiah menjadi adu pantat. Ada pula istilah Adus Gedhe. Adus berarti Mandi dan Gedhe artinya Besar. Istilah Adus Gedhe juga dijabarkan di LKS sebagai mandi junub. Yakni mandi wajib bagi orang dewasa setelah bersebadan.

Tertulis juga istilah Adol Gempang. Yang didalam LKS dijabarkan; mencari nafkah dengan menjual kehormatannya (melacur). Istilah itu juga dijabarkan menggunakan Bahasa Using sebagai berikut; Nggolet napekah teka ring dodol kehormatane (dadi senuk).

"Kata-kata itu tidak pantas disuguhkan ke anak SD," kata WF, salah seorang orang tua siswa SD swasta di Kecamatan Genteng, saat mengkonfirmasi ke detiksurabaya.com.

(bdh/bdh)
Berita Terkait