Awal keributan ini bermula saat terdakwa, Taqrib (60), warga Alang-Alang Caruban, Kecamatan Jogoroto Jombang, hendak dibawa masuk ke ruang sidang. Saat turun dari mobil tahanan, Taqrib disambut bogeman keluarga korban.
Selain itu, puluhan keluarga korban lainnya juga memukuli Taqrib. Minimnya penjagaan dari kepolisian dan pengadilan, membuat terdakwa babak belur dihajar. Kondisi ini membuat halaman pengadilan menegangkan.
Beberapa polisi akhirnya bertindak tegas. Massa yang mencoba menghakimi Taqrib, dipukul mundur ke luar halaman pengadilan. Massa yang didominasi laki-laki ini, kalang kabut usai puas menghajar Taqrib.
Usai membubarkan massa, polisi dan beberapa petugas pengadilan membawa Taqrib ke RSUD Jombang. Saat dibawa, kondisinya babak belur. Kepala dan tubuhnya nyaris berwarna merah karena luberan darahnya.
Taqrib sendiri adalah terdakwa kasus pembunuhan Sumarni, seorang dukun pijat yang merupakan tetangganya sendiri. Kasus itu terjadi awal Oktober lalu. Korban dibunuh terdakwa setelah menolak melayani pijat plus.
Usai nyawa Sumarni dihabisi, jenazah korban dibuang ke area persawahan dengan luka bacokan senjata tajam di sekujur tubuhnya. Setelah diselidiki polisi, pembunuhnya adalah Taqrib, pelanggannya sendiri.
"Taqrib harus dihukum mati. Dia membunuh Bu Sumarni dengan kejam," kata Nur Saadah (23), keponakan korban.
(bdh/bdh)










































