Hingga pukul 11.15 WIB, tersangka yang ditetapkan DPO selama satu pekan ini masih menjalani pemeriksaan. Kedatangan Bambang sapaan akrabnya ini didampingi penasihat hukumnya Tri Astuti Handayani.
Belum diketahui apakah pemeriksaan mantan Sekkab ini akan dilanjutkan dengan penahanan. Sebab, hingga kini tersangka masih menjalani pemeriksaan tersangka dugaan korupsi 2008 lalu.
Dugaan penahanan ini seiring perkara korupsi dana Pembebasan Lahan Blok Cepu yang melibatkan mantan Bupati Bojonegoro, M Santoso. Namun, mantan bupati ini terlebih dahulu mendekam di tahanan dan dititipkan di Lapas Bojonegoro.
Kasipidsus Kejari, Musleh Rahman membenarkan tersangka masih menjalani pemeriksaan di jaksa penyidik. "Masih kita periksa, ini tersangka baru datang " terangnya.
Kejari menetapkan mantan Sekda ini sebagai DPO sejak sepekan. Penetapan DPO ini karena tersangka mangkir dari pemanggilan ketiga. Selama sepekan, jaksa penyidik juga kesulitan mencari tersangka yang ditetapkan DPO. Selama sepekan menjadi DPO, Kejari juga meminta bantuan kepada kepolisian dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
(fat/fat)











































