Ryan seharinya bekerja sebagai buruh di sebuah gudang roti. Pemuda ini ditangkap polisi, usai menerima laporan dari keluarga korban.
"Pelaku sudah kita amankan," terang Kasatreskrim Polres Malang AKP Decky Hermansyah kepada wartawan di mapolres Jalan Ahmad Yani, Kepanjen, Sabtu (1/12/2012) siang.
Kepada petugas, pelaku menjelaskan jika korban masih tetangga sendiri dan dirinya sudah menjalin asmara setahun ini.
Selama berpacaran, Ryan sudah berulang kali berhubungan badan. Ryan berdalih, hubungan intim itu dilakukan atas persetujuan korban.
"Kalau gak salah 8 kali," ucap Ryan kepada petugas.
Menurut Ryan hubungan layaknya suami istri itu beberapa kali dilakukan di rumahnya selesai menjemput korban pulang sekolah. "Di rumah saya empat kali, lainnya di rumah nenek dia," tutur Ryan.
Pelaku juga menyesalkan tindakan orang tua korban melaporkan dirinya ke polisi. Dengan tuduhan tak bertanggung jawab, karena korban sudah mengandung enam bulan. "Katanya hamil 6 bulan, saya sendiri tidak tahu kalau hamil," ujar Ryan.
Kini, Ryan harus meringkuk dalam sel untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
(bdh/bdh)











































