Sabu-sabu seberat 9,37 gram dibeli seharga Rp 10 juta. Agar tak diendus polisi, serbuk kristal itu dimasukkan ke buku yang bagian tengahnya dilubanghi.
"Sabu-sabunya disamarkan didalam buku yang sudah dilubangi," kata Kompol Agus, pada wartawan, Jumat (30/11/2012).
Meski sudah disamarkan sedemikian rupa, tetapi polisi tetap mengendusnya. Kakek 60 tahun itu tertangkap saat bertransaksi dengan seseorang bernama Yanto.
Meski sabu-sabu yang dimilikinya terbilang banyak, namun Abdurrahman mengaku sabu itu dikonsumsinya sendiri.
"Saya pakai sendiri, biar stamina kuat," kata Kakek yang bekerja sebagai penjaga malam pabrik penggilingan padi.
Abdurrahman ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 112 (2) sub pasal 114 (1) UU No. 35 th 2009 tentang Narkotika.
(iwd/iwd)










































