"Tersangka sudah ditangkap dan ditahan. Dia mengakui semua perbuatannya," kata Kasubag Humas Polres Jombang, AKP Sugeng Widodo saat dihubungi detiksurabaya.com, Kamis (29/11/2012).
Perbuatan bejat itu bermula, Jumat (9/11/2012) malam, Nurul tak bisa tidur memikirkan kekasihnya yang berinisial AL (16). Nurul akhirnya memutuskan untuk bertemu di belakang rumah AL dengan mengirim pesan singkat melalui ponsel.
Sesampai di rumah AL yang kebetulan tetangganya sendiri, Nurul bercengkrama dengan kekasihnya ini. Cuaca malam itu kebetulan hawanya sangat dingin. Keduanya pun tak bisa menahan nafsunya dan akhirnya memadu kasih.
Di atas tempat tidur bambu itu, kegadisan AL direnggut Nurul atas dasar saling mencintai. Puas making love dengan AL, Nurul pun berjanji bakal menikahinya. Usai berbuat, Nurul pulang dengan santainya.
Namun, cinta mati AL akhirnya ternodai dengan tindakan Nurul. Tiga hari usai perbuatan itu, tepatnya Senin (12/11/2012), AL terkejut bukan main. Ternyata lelaki pujaannya ini menikah dengan gadis lain asal Desa Plumbon Gambang, Kecamatan Gudo.
Hal ini membuat AL marah dan menceritakan semua perbuatan Nurul ke orangtuanya. Tanpa panjang lebar, AL yang merasa dibohongi, segera melapor ke Polres Jombang tentang hal ini.
"Tersangka dijerat pasal 18 UU No 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ungkap Widodo.
(bdh/bdh)











































