Cholik dan dan Sarjono datang menumpang mobil Isuzu Panther abu abu nopol N 694 GM. Mereka datang sekitar pukul 09.15. Dua terpidana ini datang untuk memenuhi panggilan eksekusi perkara dugaan korupsi dana Persibo sebesar Rp3 miliar.
Sesuai putusan Mahkamah Agung, terpidana divonis 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Rencananya jaksa akan melakukan eksekusi saat mereka datang ke kantor Kejari.
Kepada sejumlah wartawan, Cholik dan Sarjono mengungkapkan kedatangannya memenuhi panggilan kejaksaan. Mereka membantah telah mangkir dari panggilan kejaksaan dengan alasan jadwal panggilan baru diterimanya hari ini.
"Saya ingin jadi warga negara yang baik, dan saya baru dipanggil saat ini" ujar Cholik kepada wartawan, Rabu (28/11/2012).
Cholik dan Sarjono sendiri berencana akan melakukan upaya hukum PK. Mereka akan memanfaatkan hak permohonan PK dengan pertimbangan putusan bebas murni dari Pengadilan Negeri Bojonegoro.
Sementara itu, Kajari Bojonegoro Tugas Utoto membenarkan bahwa pihaknya telah mengeksekusi dua terpidana mantan manajer Persibo terkait kasus korupsi. "Dua terpidana kami ekseskusi sesuai putusan MA," ujar Tugas.
Seperti diberitakan, PN Bojonegoro menjatuhkan vonis bebas murni kepada mereka. Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan masing-masing 18 bulan penjara. Karena tidak terima, jaksa penuntut mengajukan kasasi. Ternyata ditingkat kasasi keduanya dinyatakan bersalah.
Kasus korupsi ini muncul setelah dana yang cairkan oleh manajemen Persibo melalui KONI Bojonegoro bermasalah sebesar Rp 5 miliar. Namun, yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp 3 miliar.
(iwd/iwd)










































