Kasus pertama yakni kasus tukar guling tanah Desa Jatilengger senilai Rp.1,3 Miliar, dan kasus kedua adalah penerbitan SK 173 tahun 2005, tentang pengalihan tanah Perkebunan Swarubuluroto, Kecamatan Garum, seluas 200 hektare yang menyalahi aturan.
Bupati yang diusung Partai PDIP ini, menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 4 jam, di lantai 2 Kantor Kejaksaan Negeri Blitar.
Informasi yang dihimpun detiksurabaya.com, Jumat (23/11/2012), pemeriksaan terhadap Herry mundur 2 hari dari jadwal pemeriksaan yang ditetapkan oleh pihak kejari. Herry diperiksa secara tertutup, oleh tim penyidik kejari yang terdiri dari 5 jaksa yang diketuai Kasi Pidsus, Dody Saputra SH.
Usai menjalani pemeriksaan, Herry yang dicegat sejumlah wartawan di pintu samping langsung berlalu tanpa mengeluarkan sepatah katapun. Ia langsung menuju mobil sedan warna biru bernopol AG 1568 KA yang telah menunggunya.
Kajari Blitar TB Silalahi yang dikonfirmasi wartawan di kantornya membenarkan telah memeriksa Herry Noegroho.
“Memang telah kita periksa sebagai saksi kasus Jati lengger serta diambil keterangan penyidikan kasus penerbitan SK 173 Swarubuluroto,” ujar TB Silalahi.
Lebih jauh TB. Silalahi menyatakan jika pemeriksaan pertama kali Herry Noegroho ini telah selesai. Kajari tidak berani memastikan, apakah akan ada pemeriksaan lanjutan terhadap Herry.
“ya masih belum tahulah, yang jelas pemeriksaan telah selesai,” pungkasnya mengakhiri pembicaraan.
Kasus tukar guling Jatilengger, telah menetapkan dua tersangka, yaitu M sebagai pengembang CV. Bumi Permai Makmur, yang kini sudah meninggal dunia, serta mantan Kepala Aset Daerah, Drs. ABH (Agus Budi Handoko) (50).
Kasus tukar guling ini, telah menyalahi aturan PP.no.6 Tahun 2006, tentang pengelolaan bidang milik Negara, dan Per Mendagri No.6 tahun 2006, tentang pedoman teknik pengelolaan aset.
Sejumlah Pejabat Pemkab Blitar, termasuk Bupati Blitar Herry Noegroho diduga terlibat dalam pelepasan aset negara yang menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 1,3 Milyar.
Sementara kasus penerbitan SK 173 tahun 2005, tentang pengalihan tanah Perkebunan Swarubuluroto Kecamatan Garum, seluas 200 hektare kepada pemilik modal, diduga tidak ada sepeserpun bagi hasil keuntungan yang masuk ke kas daerah.
(iwd/iwd)










































