Bupati Malang Minta Dugaan Korupsi Dirut PDAM Diproses Hukum

Bupati Malang Minta Dugaan Korupsi Dirut PDAM Diproses Hukum

M. Aminuddin - detikNews
Kamis, 22 Nov 2012 12:19 WIB
Malang - Bupati Malang Rendra Kresna mengancam melengserkan atau me-non aktifkan Dirut PDAM Kabupaten Malang Adroi terkait dugaan korupsi pembangunan fasum di Perumahan Saptoraya Regency di Kecamatan Pakis Kabupaten Malang, senilai Rp 450 juta.

Sebab, Adro'i dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dalam pelaksanaan proyek air bersih tersebut

"Kami dengan tegas meminta Inspektorat serius dalam menangani kasus dugaan penyalagunaan wewenang yang dilakukan Dirut PDAM Adroi. Dan jika ada unsur pidana dalam kasus tersebut, kami pun juga memerintahkan Inspektorat untuk menindaklanjuti atau meneruskan kasus itu ke pihak Polres Malang, agar diproses secara hukum," jawab Rendra kepada wartawan di Pendopo Kabupaten Malang Jalan KH Agus Salim, Kamis (22/11/2012).

Rendra mengaku, Inspektorat sudah melakukan pemeriksaan terhadap Direksi PDAM Kabupaten Malang, termasuk Adro'i, setelah menerima laporan adanya dugaan tindak korupsi tersebut.

"Apabila dalam pemeriksaan ditemukan kebenaran dan terbukti dalam menyalahgunaan wewenang, tentunya kami selaku bupati akan memberikan sanksi berat kepada Adroi," aku Rendra.

Sementara Wakil DPRD Kabupaten Malang Sanusi juga akan melakukan pemanggilan terhadap Direksi PDAM kabupaten setempat terkait dugaan penyalagunaan wewenang oleh Dirut PDAM tersebut.

"Kami akan meminta klarifikasi tentang masalah itu," ujar Sanusi terpisah.

(fat/fat)
Berita Terkait